Masjid Agung Cianjur ini mulai dibangun pada tahun 1810 bersama semua masyarakat Cianjur.
Bangunan Masjid berdiri diatas tanah wakaf seorang tokoh Cianjur bernama Raden Bodedar putri dari Kanjeng Dalam Sabirudin yang merupakan seorang Bupati Cianjur yang keempat bergelar Raden Adipati Wiratanu Datar IV (Antara 1727-1761).
Masjid ini berada di Jl. Siti Jenab 14, Pamoyanan, Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Masjid ini memiliki Jumlah Pengurus 100 orang, Jumlah Imam 20 orang, Jumlah Khatib 50 orang, Jumah Muazin 10 orang, dan Julah Remaja Masjid 500 orang.
Masjid ini dibangun diatas tanah 30.000 m2, Luas Bangunan 2.500 m2, Status Tanah, Wakaf. Dan memiliki Daya Tampung 4.000 Jamaah